User User

Pengelolaan Modal dan Penyertaan Modal BUMDes

Pengelolaan Modal dan Penyertaan Modal BUMDes
SOP/BUMDES/08 Status: Aktif SOP-08_Pengelolaan-Modal-dan-Penyertaan-Modal-BUMDes.docx

SOP Pengelolaan Modal dan Penyertaan Modal BUMDes

Konten di bawah mengikuti format file Word (SOP-08_Pengelolaan-Modal-dan-Penyertaan-Modal-BUMDes.docx · terakhir diperbarui: 2026-08-28 13:08:43 · 9 tabel ).

Tabel
No Kolom 1
1 DOKUMEN SOP BUMDes
SOP Pengelolaan Modal dan Penyertaan Modal BUMDes
Prosedur operasional standar penerimaan, penggunaan, pencatatan, dan pelaporan modal BUMDes
Tabel
No Kode Dokumen SOP/BUMDES/08
1 Klasifikasi Standar Operasional Prosedur
2 Status Template siap pakai
3 Catatan Dapat disesuaikan dengan Perdes, keputusan desa, dan kebijakan daerah

A. Informasi Dokumen

No Unit Penyusun BUMDes / Pemerintah Desa Nomor Revisi ........
1 Tanggal Berlaku ........ Halaman Sesuai file
2 Disahkan oleh ........ Dikendalikan oleh ........
3 Distribusi Pengawas, Pelaksana Operasional, Unit Usaha Klasifikasi Internal Terkendali

B. Tujuan

Menetapkan tata kelola modal dan penyertaan modal yang tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan agar dana yang masuk ke BUMDes tercatat jelas, digunakan sesuai peruntukan, dibatasi oleh kewenangan yang sah, dan dilaporkan secara periodik.

C. Ruang Lingkup

Berlaku untuk seluruh proses penerimaan penyertaan modal desa, masyarakat, pihak ketiga yang sah, penambahan modal internal dari hasil usaha, alokasi penggunaan modal, dan pelaporannya pada tingkat BUMDes maupun unit usaha.

D. Dasar Hukum dan Acuan

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta perubahan yang berlaku.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, yang mengatur pendirian, AD/ART, organisasi, rencana program kerja, kepemilikan, modal, aset, unit usaha, pertanggungjawaban, dan penghentian kegiatan usaha BUMDes.
Peraturan Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021 tentang pendaftaran, pendataan, pemeringkatan, pembinaan dan pengembangan, serta pengadaan barang/jasa BUMDes/BUMDes Bersama.
Peraturan desa, keputusan kepala desa, keputusan penasihat/pengawas, serta kebijakan daerah yang relevan dengan operasional BUMDes.

E. Definisi Singkat

Modal adalah kekayaan yang digunakan BUMDes untuk menjalankan usaha.
Penyertaan modal adalah penempatan dana, aset, atau bentuk nilai lain yang diakui sebagai modal BUMDes sesuai ketentuan yang berlaku.
Penggunaan modal adalah pemanfaatan dana/modal untuk investasi awal, modal kerja, pengembangan usaha, atau kebutuhan strategis yang sah.
Pembatasan modal adalah aturan mengenai siapa yang berwenang menyetujui, mencairkan, dan mengubah alokasi modal.

F. Pihak Terkait dan Tanggung Jawab

No Pihak Tanggung Jawab Utama
1 Penasihat Memberi arahan atas kebijakan strategis penyertaan modal.
2 Pengawas Mengawasi kecukupan bukti, kepatuhan penggunaan, dan pelaporan modal.
3 Pelaksana Operasional Mengusulkan kebutuhan modal dan mengendalikan penggunaan sesuai rencana.
4 Keuangan/Admin Mencatat penerimaan, alokasi, realisasi, dan menyusun laporan modal.
5 Pemerintah Desa/Pihak Penyerta Menetapkan dan menyerahkan penyertaan modal sesuai dasar hukum/keputusan.
6 Penanggung Jawab Unit Menggunakan modal sesuai alokasi yang disetujui dan mempertanggungjawabkannya.

G. Prosedur Kerja

No No Tahap Uraian Kegiatan PIC Output Batas Waktu
1 1 Penetapan kebutuhan modal Mengidentifikasi kebutuhan modal berdasarkan rencana kerja, pembukaan usaha, pengembangan, atau kebutuhan operasional yang sah. Pelaksana Operasional Usulan kebutuhan modal 1-3 hari
2 2 Verifikasi sumber dan dasar hukum Memastikan asal modal, bentuk penyertaan, dasar keputusan, dan dokumen pendukung sah serta sesuai kewenangan. Keuangan/Admin Berkas verifikasi 1-2 hari
3 3 Persetujuan penyertaan/alokasi Mengajukan kepada pihak berwenang untuk disetujui nilai modal, waktu penempatan, dan peruntukannya. Penasihat/Pihak Berwenang Persetujuan alokasi modal 2-5 hari
4 4 Penerimaan dan pencatatan Menerima dana/aset penyertaan, membuat bukti penerimaan, dan mencatatnya dalam register modal serta pembukuan. Keuangan/Admin Bukti penerimaan & register 1 hari
5 5 Penggunaan modal Mencairkan dan menggunakan modal sesuai pos yang disetujui, dengan bukti belanja/kontrak/serah terima yang lengkap. Pelaksana Operasional Realisasi penggunaan modal Sesuai kebutuhan
6 6 Monitoring sisa dan deviasi Membandingkan antara modal disetujui, realisasi, dan saldo/sisa, termasuk penyimpangan penggunaan. Keuangan/Admin Laporan monitoring Bulanan
7 7 Pelaporan Menyusun laporan penerimaan, penggunaan, saldo, dan kendala pengelolaan modal kepada pengawas, penasihat, dan forum pertanggungjawaban. Keuangan/Admin Laporan modal Bulanan/semesteran

H. Checklist Implementasi

No No Butir Pengendalian Status Catatan
1 1 Kebutuhan modal telah ditetapkan berdasarkan dokumen perencanaan/kajian. □ Sesuai□ Belum
2 2 Ada dasar keputusan atau persetujuan penyertaan modal. □ Sesuai□ Belum
3 3 Sumber modal dan bentuknya tercatat jelas. □ Sesuai□ Belum
4 4 Setiap penerimaan modal memiliki bukti yang sah. □ Sesuai□ Belum
5 5 Penggunaan modal sesuai peruntukan yang disetujui. □ Sesuai□ Belum
6 6 Deviasi penggunaan modal dicatat dan dilaporkan. □ Sesuai□ Belum
7 7 Saldo modal dan sisa penggunaan dimonitor berkala. □ Sesuai□ Belum
8 8 Laporan modal tersedia dan dapat ditelusuri. □ Sesuai□ Belum

I. Lampiran Formulir Siap Pakai

Lampiran 1. Register Penyertaan Modal BUMDes

No Tanggal Kolom 2
1 Sumber Modal / Penyerta
2 Dasar Keputusan / Dokumen
3 Bentuk Modal □ Dana □ Aset □ Lainnya
4 Nilai Modal
5 Peruntukan
6 Keterangan

Lampiran 2. Form Realisasi Penggunaan Modal

No Nama Program / Unit Usaha Kolom 2
1 Nilai Modal Disetujui
2 Nilai Realisasi
3 Uraian Penggunaan
4 Bukti Pendukung
5 Sisa / Deviasi
6 Tindak Lanjut

9. Pengesahan

No Disiapkan oleh Diperiksa oleh Disahkan oleh
1 Nama:Jabatan:Tanggal:Tanda Tangan: Nama:Jabatan:Tanggal:Tanda Tangan: Nama:Jabatan:Tanggal:Tanda Tangan: