User User

Audit Internal, Monitoring, dan Evaluasi Berkala BUMDes

Audit Internal, Monitoring, dan Evaluasi Berkala BUMDes
SOP/BUMDES/19 Status: Aktif SOP-19_Audit-Internal-Monitoring-dan-Evaluasi-Berkala-BUMDes.docx

SOP Audit Internal, Monitoring, dan Evaluasi Berkala BUMDes

Konten di bawah mengikuti format file Word (SOP-19_Audit-Internal-Monitoring-dan-Evaluasi-Berkala-BUMDes.docx · terakhir diperbarui: 2026-08-29 15:28:06 · 10 tabel ).

Tabel
No Kolom 1
1 DOKUMEN SOP BUMDes
SOP Audit Internal, Monitoring, dan Evaluasi Berkala BUMDes
Prosedur operasional standar checklist pemeriksaan bulanan/kuartalan, audit dokumen, audit kas, audit aset, serta tindak lanjut atas temuan.
Tabel
No Kode Dokumen SOP/BUMDES/19
1 Klasifikasi Standar Operasional Prosedur
2 Status Template siap pakai
3 Catatan Dapat disesuaikan dengan Perdes, keputusan desa, kebijakan internal, dan karakter unit usaha BUMDes.
Tabel
No Unit Penyusun BUMDes / Pemerintah Desa Nomor Revisi ........
1 Tanggal Berlaku ........ Halaman Sesuai file
2 Disahkan oleh ........ Dikendalikan oleh ........
3 Distribusi Penasihat, Pengawas, Pelaksana Operasional, Unit Usaha Klasifikasi Internal Terkendali

A. Tujuan

Menetapkan tata cara monitoring, evaluasi, dan audit internal secara berkala agar kelemahan pengendalian, ketidaksesuaian dokumen, dan potensi risiko dapat dideteksi lebih awal dan diperbaiki tepat waktu.

B. Ruang Lingkup

Berlaku untuk audit dan monitoring atas administrasi, kas, bank, aset, persediaan, laporan kinerja, kepatuhan SOP, unit usaha, serta tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan di lingkungan BUMDes.

C. Dasar Hukum dan Acuan

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta perubahan yang berlaku.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.
Peraturan Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021 tentang pendaftaran, pendataan dan pemeringkatan, pembinaan dan pengembangan, serta pengadaan barang dan/atau jasa BUM Desa/BUM Desa Bersama.
Peraturan desa, keputusan kepala desa, keputusan penasihat/pengawas, dan kebijakan internal BUMDes yang relevan.

D. Definisi Singkat

Monitoring adalah pemantauan berkala untuk memastikan aktivitas berjalan sesuai rencana, target, dan prosedur.
Evaluasi adalah penilaian atas capaian, kendala, efektivitas, dan kebutuhan perbaikan dari suatu kegiatan atau unit usaha.
Audit internal adalah pemeriksaan sistematis terhadap dokumen, transaksi, kas, aset, dan kepatuhan proses yang dilakukan oleh fungsi pengawasan internal atau pihak yang ditugaskan.
Temuan adalah kondisi yang tidak sesuai, lemah, berisiko, atau perlu diperbaiki berdasarkan hasil monitoring/evaluasi/audit.

E. Pihak Terkait dan Tanggung Jawab

No Pihak Tanggung Jawab Utama
1 Pengawas Menetapkan agenda audit/monitoring, melakukan pemeriksaan, dan mengeluarkan rekomendasi perbaikan.
2 Penasihat Menerima ringkasan hasil penting dan mendukung tindak lanjut strategis yang dibutuhkan.
3 Pelaksana Operasional Menyediakan akses data, menindaklanjuti temuan, dan memastikan unit terkait memperbaiki kondisi.
4 Bendahara/Administrasi Menyerahkan dokumen, buku kas, rekening, kuitansi, arsip, dan data pendukung pemeriksaan.
5 Penanggung Jawab Unit Usaha Menyediakan data unit, menjelaskan proses, serta mengeksekusi tindakan perbaikan pada unitnya.
6 Tim Pemeriksa/Ad Hoc Dapat dibentuk untuk audit khusus pada area berisiko tinggi atau kasus tertentu.

F. Prosedur Kerja

No No Tahap Uraian Kegiatan PIC Output Batas Waktu
1 1 Penyusunan agenda Pengawas menyusun rencana monitoring/audit bulanan atau kuartalan yang memuat area, periode, dan jadwal pemeriksaan. Pengawas Jadwal audit/monitoring Sebelum periode berjalan
2 2 Persiapan dokumen Unit terkait menyiapkan buku kas, rekening koran, laporan, daftar aset, stok, kontrak, serta dokumen pendukung lainnya. Administrasi Berkas siap periksa H-1
3 3 Pemeriksaan lapangan Dilakukan pemeriksaan dokumen, uji kas, uji stok, uji aset, observasi proses, dan wawancara singkat bila diperlukan. Pengawas/Tim Kertas kerja audit Hari H
4 4 Pencatatan temuan Setiap ketidaksesuaian, kekurangan bukti, selisih, atau kelemahan kontrol dicatat lengkap beserta dampak dan rekomendasinya. Pengawas/Tim Daftar temuan Hari H
5 5 Pembahasan hasil awal Temuan awal dibahas dengan pelaksana operasional atau penanggung jawab unit untuk memperoleh klarifikasi dan komitmen perbaikan. Pengawas Notulen pembahasan H+1
6 6 Laporan audit/evaluasi Hasil pemeriksaan disusun dalam laporan singkat yang memuat ringkasan area, temuan, akar masalah, dan rekomendasi. Pengawas Laporan hasil H+3
7 7 Penetapan tindak lanjut PIC dan target penyelesaian tiap temuan ditetapkan dalam daftar tindak lanjut yang dapat dimonitor. Pelaksana Operasional Daftar tindak lanjut H+4
8 8 Verifikasi perbaikan Pada periode berikutnya atau sesuai tenggat, pengawas memverifikasi bahwa temuan benar-benar telah diperbaiki. Pengawas Status penyelesaian temuan Berkala

G. Checklist Implementasi

No No Butir Pengendalian Status Catatan
1 1 Terdapat jadwal audit/monitoring bulanan atau kuartalan yang terdokumentasi. □ Sesuai□ Belum
2 2 Pemeriksaan mencakup minimal area kas, bank, aset, stok, laporan, dan kepatuhan SOP. □ Sesuai□ Belum
3 3 Setiap temuan dicatat dengan jelas, tidak hanya disampaikan lisan. □ Sesuai□ Belum
4 4 Terdapat pembahasan hasil dan penanggung jawab tindak lanjut untuk tiap temuan. □ Sesuai□ Belum
5 5 Laporan hasil audit/monitoring tersimpan dan mudah ditelusuri. □ Sesuai□ Belum
6 6 Status penyelesaian temuan diverifikasi pada periode berikutnya. □ Sesuai□ Belum
7 7 Kasus berisiko tinggi mendapat audit khusus atau eskalasi yang memadai. □ Sesuai□ Belum

H. Lampiran Formulir Siap Pakai

Lampiran 1. Checklist Monitoring/Audit Berkala

No Periode Kolom 2
1 Area yang Diperiksa
2 Dokumen yang Dicek
3 Hasil Singkat
4 Temuan Utama
5 PIC
6 Catatan

Lampiran 2. Form Daftar Temuan dan Tindak Lanjut

No Nomor Temuan Kolom 2
1 Uraian Temuan
2 Dampak/Risiko
3 Rekomendasi
4 PIC
5 Batas Waktu
6 Status

Lampiran 3. Berita Acara Uji Kas/Aset/Stok

No Tanggal Kolom 2
1 Objek Pemeriksaan
2 Nilai Menurut Buku
3 Nilai Fisik/Realisasi
4 Selisih
5 Penjelasan
6 Tanda Tangan

9. Pengesahan

No Disiapkan oleh Diperiksa oleh Disahkan oleh
1 Nama:Jabatan:Tanggal:Tanda Tangan: Nama:Jabatan:Tanggal:Tanda Tangan: Nama:Jabatan:Tanggal:Tanda Tangan: