User User

Pengelolaan Aset BUMDes

Pengelolaan Aset BUMDes
SOP/BUMDES/10 Status: Aktif SOP-10_Pengelolaan-Aset-BUMDes.docx

SOP Pengelolaan Aset BUMDes

Konten di bawah mengikuti format file Word (SOP-10_Pengelolaan-Aset-BUMDes.docx · terakhir diperbarui: 2026-08-28 14:21:57 · 9 tabel ).

Tabel
No Kolom 1
1 DOKUMEN SOP BUMDes
SOP Pengelolaan Aset BUMDes
Prosedur operasional standar pencatatan, penggunaan, inventarisasi, pemeliharaan, peminjaman, dan penghapusan aset
Tabel
No Kode Dokumen SOP/BUMDES/10
1 Klasifikasi Standar Operasional Prosedur
2 Status Template siap pakai
3 Catatan Dapat disesuaikan dengan Perdes, keputusan desa, dan kebijakan daerah

A. Informasi Dokumen

No Unit Penyusun BUMDes / Pemerintah Desa Nomor Revisi ........
1 Tanggal Berlaku ........ Halaman Sesuai file
2 Disahkan oleh ........ Dikendalikan oleh ........
3 Distribusi Pengawas, Pelaksana Operasional, Unit Usaha Klasifikasi Internal Terkendali

B. Tujuan

Menetapkan tata kelola aset BUMDes secara tertib dan dapat ditelusuri agar setiap aset tercatat, digunakan sesuai fungsi, dirawat, diawasi peminjamannya, dan dihapus melalui mekanisme yang sah ketika sudah tidak ekonomis atau tidak digunakan lagi.

C. Ruang Lingkup

Berlaku untuk seluruh aset milik atau yang dikuasai BUMDes, baik aset tetap, peralatan, kendaraan, inventaris, aset usaha, aset sewaan yang dicatat, maupun aset lain yang perlu diawasi keberadaan dan kondisinya.

D. Dasar Hukum dan Acuan

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta perubahan yang berlaku.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, yang mengatur pendirian, AD/ART, organisasi, rencana program kerja, kepemilikan, modal, aset, unit usaha, pertanggungjawaban, dan penghentian kegiatan usaha BUMDes.
Peraturan Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021 tentang pendaftaran, pendataan, pemeringkatan, pembinaan dan pengembangan, serta pengadaan barang/jasa BUMDes/BUMDes Bersama.
Peraturan desa, keputusan kepala desa, keputusan penasihat/pengawas, serta kebijakan daerah yang relevan dengan operasional BUMDes.

E. Definisi Singkat

Aset adalah barang berwujud atau tidak berwujud yang mempunyai nilai ekonomi dan dikuasai/dimiliki BUMDes untuk operasional atau usaha.
Inventarisasi adalah kegiatan pendataan fisik dan administratif atas aset secara periodik.
Pemeliharaan adalah tindakan menjaga kondisi aset agar tetap layak pakai dan bernilai guna.
Penghapusan aset adalah proses menghentikan pencatatan dan penguasaan aset melalui mekanisme yang sah.

F. Pihak Terkait dan Tanggung Jawab

No Pihak Tanggung Jawab Utama
1 Penasihat Memberi arahan strategis terkait pemanfaatan dan pengamanan aset desa/BUMDes.
2 Pengawas Melakukan review register aset, hasil inventarisasi, dan usulan penghapusan.
3 Pelaksana Operasional Menetapkan penanggung jawab aset dan memastikan pemakaian sesuai kebutuhan usaha.
4 Admin/Keuangan Mencatat aset, kode inventaris, nilai perolehan, mutasi, dan dokumen aset.
5 Penanggung Jawab Unit/Pemakai Menggunakan, menjaga, dan melaporkan kerusakan/kehilangan aset.
6 Tim Inventarisasi Melakukan stock opname/inventarisasi fisik dan verifikasi kondisi aset.

G. Prosedur Kerja

No No Tahap Uraian Kegiatan PIC Output Batas Waktu
1 1 Penerimaan/perolehan aset Menerima aset hasil pembelian, penyertaan modal, hibah, atau mutasi sah; memeriksa fisik dan dokumen pendukung. Admin/Keuangan Berita acara penerimaan Saat aset diterima
2 2 Pencatatan register aset Memberi kode aset, mencatat nama barang, nilai, lokasi, penanggung jawab, tanggal perolehan, dan kondisi awal. Admin/Keuangan Register aset Maks. 2 hari
3 3 Penempatan dan penggunaan Menyerahkan aset kepada unit/pemakai sesuai fungsi dengan bukti serah terima dan aturan pemakaian. Pelaksana Operasional BAST internal 1 hari
4 4 Pemeliharaan Menjadwalkan perawatan rutin, perbaikan, penggantian komponen, dan pencatatan biaya pemeliharaan. Pemakai / Unit Catatan pemeliharaan Berkala
5 5 Peminjaman/mutasi Mengendalikan peminjaman antar unit atau penggunaan sementara melalui persetujuan dan bukti mutasi/peminjaman. Pelaksana Operasional Form pinjam/mutasi Sebelum dipindah
6 6 Inventarisasi fisik Melakukan pemeriksaan fisik berkala untuk mencocokkan register dengan keberadaan, jumlah, dan kondisi aset. Tim Inventarisasi Berita acara inventarisasi Semesteran/tahunan
7 7 Usulan penghapusan Mengusulkan aset rusak berat, hilang, usang, atau tidak ekonomis untuk dihapus dengan dasar pemeriksaan yang jelas. Admin/Keuangan Usulan penghapusan Sesuai kebutuhan
8 8 Persetujuan dan penghapusan Melakukan persetujuan, dokumentasi, dan penghapusan dari register sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku. Pihak Berwenang Keputusan penghapusan 1-7 hari

H. Checklist Implementasi

No No Butir Pengendalian Status Catatan
1 1 Setiap aset baru dicatat dalam register dan diberi kode. □ Sesuai□ Belum
2 2 Terdapat bukti penerimaan dan serah terima aset. □ Sesuai□ Belum
3 3 Lokasi dan penanggung jawab aset jelas. □ Sesuai□ Belum
4 4 Jadwal pemeliharaan aset tersedia. □ Sesuai□ Belum
5 5 Perpindahan/peminjaman aset tercatat. □ Sesuai□ Belum
6 6 Inventarisasi fisik dilakukan berkala. □ Sesuai□ Belum
7 7 Aset rusak/hilang ditindaklanjuti dengan berita acara. □ Sesuai□ Belum
8 8 Penghapusan aset dilakukan dengan persetujuan yang sah. □ Sesuai□ Belum

I. Lampiran Formulir Siap Pakai

Lampiran 1. Kartu/Register Aset BUMDes

No Kode Aset Kolom 2
1 Nama / Spesifikasi Aset
2 Tanggal Perolehan
3 Sumber Perolehan
4 Nilai Perolehan
5 Lokasi Aset
6 Penanggung Jawab
7 Kondisi □ Baik □ Cukup □ Rusak Ringan □ Rusak Berat
8 Keterangan

Lampiran 2. Form Peminjaman / Mutasi / Penghapusan Aset

No Jenis Permohonan □ Peminjaman □ Mutasi □ Penghapusan
1 Kode dan Nama Aset
2 Alasan / Keperluan
3 Pemohon / Unit
4 Periode / Tanggal Efektif
5 Persetujuan
6 Catatan Hasil Tindak Lanjut

9. Pengesahan

No Disiapkan oleh Diperiksa oleh Disahkan oleh
1 Nama:Jabatan:Tanggal:Tanda Tangan: Nama:Jabatan:Tanggal:Tanda Tangan: Nama:Jabatan:Tanggal:Tanda Tangan: