User User

Penanganan Kerugian dan Unit Usaha Bermasalah BUMDes

Penanganan Kerugian dan Unit Usaha Bermasalah BUMDes
SOP/BUMDES/18 Status: Aktif SOP-18_Penanganan-Kerugian-dan-Unit-Usaha-Bermasalah-BUMDes.docx

SOP Penanganan Kerugian dan Unit Usaha Bermasalah BUMDes

Konten di bawah mengikuti format file Word (SOP-18_Penanganan-Kerugian-dan-Unit-Usaha-Bermasalah-BUMDes.docx · terakhir diperbarui: 2026-08-29 15:27:58 · 10 tabel ).

Tabel
No Kolom 1
1 DOKUMEN SOP BUMDes
SOP Penanganan Kerugian dan Unit Usaha Bermasalah BUMDes
Prosedur operasional standar identifikasi kerugian, investigasi penyebab, pembatasan kerugian, rencana pemulihan, restrukturisasi, atau penghentian kegiatan usaha.
Tabel
No Kode Dokumen SOP/BUMDES/18
1 Klasifikasi Standar Operasional Prosedur
2 Status Template siap pakai
3 Catatan Dapat disesuaikan dengan Perdes, keputusan desa, kebijakan internal, dan karakter unit usaha BUMDes.
Tabel
No Unit Penyusun BUMDes / Pemerintah Desa Nomor Revisi ........
1 Tanggal Berlaku ........ Halaman Sesuai file
2 Disahkan oleh ........ Dikendalikan oleh ........
3 Distribusi Penasihat, Pengawas, Pelaksana Operasional, Unit Usaha Klasifikasi Internal Terkendali

A. Tujuan

Menetapkan tata cara mendeteksi, menilai, membatasi, memulihkan, dan memutuskan penanganan atas kerugian atau unit usaha bermasalah agar kerusakan tidak membesar dan keputusan diambil secara objektif.

B. Ruang Lingkup

Berlaku untuk setiap indikasi kerugian finansial, kerugian operasional, penurunan kinerja unit usaha, kehilangan aset, piutang macet, penyimpangan proses, serta keputusan restrukturisasi atau penghentian unit usaha BUMDes.

C. Dasar Hukum dan Acuan

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta perubahan yang berlaku.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.
Peraturan Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021 tentang pendaftaran, pendataan dan pemeringkatan, pembinaan dan pengembangan, serta pengadaan barang dan/atau jasa BUM Desa/BUM Desa Bersama.
Peraturan desa, keputusan kepala desa, keputusan penasihat/pengawas, dan kebijakan internal BUMDes yang relevan.

D. Definisi Singkat

Kerugian adalah berkurangnya nilai ekonomi BUMDes yang dapat diukur, baik karena kegiatan usaha, kelalaian, risiko pasar, maupun penyimpangan.
Unit usaha bermasalah adalah unit yang menunjukkan tanda-tanda tidak sehat seperti rugi berulang, arus kas negatif, stok menumpuk, piutang bermasalah, atau layanan tidak berjalan baik.
Pembatasan kerugian adalah tindakan cepat untuk menghentikan kebocoran, mencegah kerugian tambahan, dan mengamankan aset/dokumen.
Rencana pemulihan adalah paket tindakan korektif dengan target waktu, penanggung jawab, dan indikator keberhasilan.

E. Pihak Terkait dan Tanggung Jawab

No Pihak Tanggung Jawab Utama
1 Penasihat Memberi arahan strategis dan menyetujui keputusan besar seperti restrukturisasi atau penghentian.
2 Pengawas Mengawasi proses investigasi, menilai kecukupan bukti, dan mengawal objektivitas rekomendasi.
3 Pelaksana Operasional Memimpin identifikasi kasus, mengambil langkah pembatasan awal, dan menyiapkan rencana pemulihan.
4 Bendahara/Administrasi Menyediakan data keuangan, catatan transaksi, mutasi kas, dan dokumen pendukung untuk investigasi.
5 Penanggung Jawab Unit Usaha Menjelaskan kondisi lapangan, akar masalah, dan melaksanakan tindakan korektif.
6 Tim Ad Hoc/Investigasi Melakukan pemeriksaan khusus bila kerugian material atau indikasi penyimpangan cukup signifikan.

F. Prosedur Kerja

No No Tahap Uraian Kegiatan PIC Output Batas Waktu
1 1 Deteksi dini Kerugian atau gejala masalah diidentifikasi dari laporan keuangan, stok, audit, keluhan pelanggan, atau indikator operasional lainnya. Semua PIC Laporan indikasi awal Saat temuan muncul
2 2 Tindakan pembatasan awal Dilakukan langkah cepat untuk menghentikan kebocoran, menahan transaksi tertentu, dan mengamankan kas, aset, stok, serta dokumen. Pelaksana Operasional Instruksi pembatasan H+1
3 3 Pengumpulan bukti Data transaksi, laporan unit, stok, aset, kontrak, dan keterangan pihak terkait dikumpulkan untuk menilai besaran dan penyebab masalah. Tim Investigasi Berkas pemeriksaan H+3
4 4 Analisis akar masalah Tim menilai apakah kerugian bersumber dari pasar, harga, proses, SDM, piutang, penyimpangan, atau kombinasi faktor. Tim Investigasi Analisis akar masalah H+5
5 5 Penetapan status kasus Kasus diklasifikasikan sebagai dapat dipulihkan, perlu restrukturisasi, atau perlu dihentikan berdasarkan data dan proyeksi. Pengawas Status kasus H+6
6 6 Rencana pemulihan Disusun rencana tindakan dengan target, PIC, kebutuhan sumber daya, dan indikator pemulihan yang terukur. Pelaksana Operasional Rencana pemulihan H+8
7 7 Keputusan strategis Untuk kasus material, diajukan ke penasihat/forum berwenang guna memutuskan restrukturisasi, penghentian, atau langkah lanjutan lain. Penasihat/Forum Keputusan strategis H+10
8 8 Monitoring pascatindakan Pelaksanaan pemulihan dimonitor berkala dan hasilnya menjadi dasar evaluasi akhir atas keberlanjutan unit usaha. Pengawas Laporan monitoring Berkala

G. Checklist Implementasi

No No Butir Pengendalian Status Catatan
1 1 Terdapat indikator dini untuk mendeteksi rugi berulang, stok macet, atau piutang bermasalah. □ Sesuai□ Belum
2 2 Kas, aset, stok, dan dokumen diamankan segera saat indikasi kerugian muncul. □ Sesuai□ Belum
3 3 Bukti dan keterangan pihak terkait dikumpulkan secara tertib dan terdokumentasi. □ Sesuai□ Belum
4 4 Terdapat analisis akar masalah dan klasifikasi status kasus. □ Sesuai□ Belum
5 5 Rencana pemulihan memuat target waktu, PIC, dan indikator yang jelas. □ Sesuai□ Belum
6 6 Keputusan restrukturisasi/penghentian ditetapkan melalui mekanisme berwenang. □ Sesuai□ Belum
7 7 Perkembangan pemulihan dipantau dan dilaporkan berkala. □ Sesuai□ Belum

H. Lampiran Formulir Siap Pakai

Lampiran 1. Form Laporan Indikasi Kerugian/Unit Bermasalah

No Tanggal Temuan Kolom 2
1 Unit Usaha
2 Indikasi Masalah
3 Perkiraan Dampak
4 Tindakan Awal
5 Pelapor
6 Catatan

Lampiran 2. Form Analisis Akar Masalah

No Kasus/Unit Kolom 2
1 Fakta Utama
2 Penyebab Internal
3 Penyebab Eksternal
4 Dampak
5 Kesimpulan
6 Rekomendasi

Lampiran 3. Form Rencana Pemulihan atau Restrukturisasi

No Kasus/Unit Kolom 2
1 Target Pemulihan
2 Langkah Tindakan
3 PIC
4 Batas Waktu
5 Indikator Hasil
6 Status Monitoring

9. Pengesahan

No Disiapkan oleh Diperiksa oleh Disahkan oleh
1 Nama:Jabatan:Tanggal:Tanda Tangan: Nama:Jabatan:Tanggal:Tanda Tangan: Nama:Jabatan:Tanggal:Tanda Tangan: