User User

Pembagian Hasil Usaha BUMDes

Pembagian Hasil Usaha BUMDes
SOP/BUMDES/17 Status: Aktif SOP-17_Pembagian-Hasil-Usaha-BUMDes.docx

SOP Pembagian Hasil Usaha BUMDes

Konten di bawah mengikuti format file Word (SOP-17_Pembagian-Hasil-Usaha-BUMDes.docx · terakhir diperbarui: 2026-08-29 05:21:25 · 10 tabel ).

Tabel
No Kolom 1
1 DOKUMEN SOP BUMDes
SOP Pembagian Hasil Usaha BUMDes
Prosedur operasional standar syarat pembagian, formula perhitungan, persetujuan, waktu distribusi, dan dokumentasi pembagian hasil usaha.
Tabel
No Kode Dokumen SOP/BUMDES/17
1 Klasifikasi Standar Operasional Prosedur
2 Status Template siap pakai
3 Catatan Dapat disesuaikan dengan Perdes, keputusan desa, kebijakan internal, dan karakter unit usaha BUMDes.
Tabel
No Unit Penyusun BUMDes / Pemerintah Desa Nomor Revisi ........
1 Tanggal Berlaku ........ Halaman Sesuai file
2 Disahkan oleh ........ Dikendalikan oleh ........
3 Distribusi Penasihat, Pengawas, Pelaksana Operasional, Unit Usaha Klasifikasi Internal Terkendali

A. Tujuan

Menetapkan mekanisme pembagian hasil usaha BUMDes secara adil, transparan, terdokumentasi, dan sesuai ketentuan agar tidak menimbulkan konflik, salah tafsir, atau distribusi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

B. Ruang Lingkup

Berlaku untuk perhitungan laba yang dapat dibagikan, penetapan cadangan, persetujuan pembagian hasil usaha, distribusi kepada pihak yang berhak, serta pencatatan dan pelaporan pembagian hasil usaha BUMDes.

C. Dasar Hukum dan Acuan

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta perubahan yang berlaku.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.
Peraturan Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021 tentang pendaftaran, pendataan dan pemeringkatan, pembinaan dan pengembangan, serta pengadaan barang dan/atau jasa BUM Desa/BUM Desa Bersama.
Peraturan desa, keputusan kepala desa, keputusan penasihat/pengawas, dan kebijakan internal BUMDes yang relevan.

D. Definisi Singkat

Hasil usaha adalah manfaat ekonomi bersih yang diperoleh BUMDes dari kegiatan usaha setelah dikurangi beban dan kewajiban sesuai ketentuan.
Laba yang dapat dibagikan adalah bagian hasil usaha yang telah diverifikasi, telah mempertimbangkan cadangan, kewajiban, dan kebutuhan penguatan modal kerja.
Formula pembagian adalah komposisi distribusi hasil usaha kepada pos-pos yang ditetapkan dalam kebijakan, AD/ART, atau keputusan forum berwenang.
Dokumen distribusi adalah bukti perhitungan, persetujuan, pembayaran, dan penerimaan pembagian hasil usaha.

E. Pihak Terkait dan Tanggung Jawab

No Pihak Tanggung Jawab Utama
1 Penasihat Memberikan arahan atas prinsip pembagian hasil usaha dan memastikan sejalan dengan kepentingan desa.
2 Pengawas Menelaah dasar perhitungan, memastikan formula digunakan konsisten, dan memeriksa bukti distribusi.
3 Pelaksana Operasional Menyiapkan perhitungan laba, usulan pembagian, serta dokumen pendukung untuk persetujuan.
4 Bendahara/Administrasi Menyiapkan rekap keuangan final, bukti pembayaran, dan pencatatan distribusi.
5 Musyawarah/Forum Berwenang Memberikan persetujuan akhir atas pembagian hasil usaha sesuai mekanisme yang berlaku.
6 Penerima Hak Menerima distribusi sesuai keputusan dan menandatangani bukti penerimaan bila diperlukan.

F. Prosedur Kerja

No No Tahap Uraian Kegiatan PIC Output Batas Waktu
1 1 Tutup buku final Laporan keuangan periode berjalan ditutup dan diverifikasi terlebih dahulu agar dasar laba/rugi yang dipakai sudah final. Bendahara Laporan keuangan final Sebelum pembagian
2 2 Identifikasi laba dapat dibagi Dilakukan penyesuaian atas cadangan, kewajiban, kebutuhan operasional, dan pos yang belum boleh dibagikan. Pelaksana Operasional Perhitungan laba dapat dibagi H+2
3 3 Penyusunan usulan formula Pelaksana operasional menyusun komposisi pembagian sesuai AD/ART, keputusan internal, dan prioritas penguatan BUMDes. Pelaksana Operasional Draft usulan pembagian H+3
4 4 Review pengawas Pengawas memeriksa kewajaran angka, dasar formula, dan risiko bila pembagian dilakukan dalam jumlah tertentu. Pengawas Catatan review H+4
5 5 Persetujuan forum Usulan dibawa ke forum atau pihak berwenang untuk disetujui dan dituangkan dalam berita acara/keputusan. Penasihat/Forum Keputusan pembagian H+7
6 6 Eksekusi distribusi Bendahara menyalurkan pembagian sesuai keputusan, metode pembayaran, dan daftar penerima yang telah disahkan. Bendahara Bukti pembayaran H+10
7 7 Pencatatan akuntansi Seluruh pembagian dicatat dalam pembukuan dan direferensikan ke nomor keputusan serta bukti transfer/penerimaan. Bendahara Jurnal dan arsip H+11
8 8 Pelaporan dan arsip Dokumen pembagian hasil usaha dilaporkan, diarsipkan, dan menjadi lampiran pertanggungjawaban tahunan. Sekretariat Arsip distribusi H+12

G. Checklist Implementasi

No No Butir Pengendalian Status Catatan
1 1 Laporan keuangan final telah selesai dan disetujui sebagai dasar perhitungan. □ Sesuai□ Belum
2 2 Terdapat kertas kerja yang jelas tentang laba yang dapat dibagikan. □ Sesuai□ Belum
3 3 Cadangan, kewajiban, dan kebutuhan penguatan usaha telah dipertimbangkan. □ Sesuai□ Belum
4 4 Terdapat keputusan/berita acara resmi yang menyetujui formula pembagian. □ Sesuai□ Belum
5 5 Setiap pembayaran memiliki bukti transfer, kuitansi, atau daftar penerimaan. □ Sesuai□ Belum
6 6 Pencatatan pembagian hasil usaha telah masuk ke pembukuan dan arsip. □ Sesuai□ Belum

H. Lampiran Formulir Siap Pakai

Lampiran 1. Form Kertas Kerja Pembagian Hasil Usaha

No Periode Kolom 2
1 Laba Bersih
2 Cadangan/Retensi
3 Laba yang Dapat Dibagi
4 Formula Pembagian
5 Dasar Persetujuan
6 Catatan

Lampiran 2. Form Daftar Penerima Pembagian Hasil Usaha

No Nama Penerima/Pos Kolom 2
1 Dasar Hak
2 Nominal
3 Metode Pembayaran
4 Tanggal Bayar
5 Bukti Pembayaran
6 Tanda Terima

Lampiran 3. Berita Acara Persetujuan Pembagian Hasil Usaha

No Hari/Tanggal Kolom 2
1 Forum Persetujuan
2 Dasar Perhitungan
3 Keputusan Pembagian
4 Pihak yang Hadir
5 Catatan Khusus
6 Tanda Tangan

9. Pengesahan

No Disiapkan oleh Diperiksa oleh Disahkan oleh
1 Nama:Jabatan:Tanggal:Tanda Tangan: Nama:Jabatan:Tanggal:Tanda Tangan: Nama:Jabatan:Tanggal:Tanda Tangan: